Akte kelahiran:
Adalah bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.
Manfaat Akte Kelahiran:
Identitas anak
Administrasi kependudukan : KTP , KK,
Untuk keperluan sekolah
Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
Mendaftar pekerjaan
Persyaratan pembuatan paspor
Untuk mengurus hak ahli waris
Mengurus asuransi
Mengurus tunjangan keluarga
Mengurus hak dana pensiun
Untuk melaksanakan ibadah haji
syarat pembutan akte kelahiran
yang kemudian nantinya mengisi formulir berikut ini:
untuk administrasi pembuatan akte kelahiran adalah sebagai berikut:
*)Mutasi KK (kartu keluarga) Dengan menambahkan nama anak RP. 20.000
*)Administrasi pembuatan Akte
==Rp. 5000 dibawah usia 60 hari
==Rp. 50.000 dibawah usia 1 tahun
==Rp. 400.000 dibawah usia 3 tahun Sumber
==Rp. 800.000 dibawah usia 5 tahun sumber
==Rp. 1.500.000 diatas usia 5 tahun Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar